For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Also known as: Peraturan BRIN 2/2021 · Peraturan BRIN No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 2021Publication Date:25 Agustus 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemePelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date30 Agustus 2021
Publication Date25 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ketika pejabat definitif berhalangan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum mengenai tugas dan kewenangan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh). Plt ditunjuk ketika pejabat definitif berhalangan tetap, sementara Plh ditunjuk ketika pejabat definitif atau Plt berhalangan sementara. Penunjukan Plt dan Plh dilakukan oleh Kepala BRIN atau dapat dilimpahkan kepada atasan langsung. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh tidak dilantik dan tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan penunjukan ini merupakan tugas tambahan. Plt dan Plh tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tetapi mendapatkan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Untuk pertama kalinya, Kepala BRIN menetapkan Plt dan Plh setelah mendapat arahan Ketua Dewan Pengarah.

(-)