Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang untuk Tahun Anggaran 2017. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.405.026.538.803,- dan belanja daerah sebesar Rp. 3.497.039.137.164,-, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 92.012.598.361,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 106.500.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 14.487.401.639,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 92.012.598.361,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.