For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 14/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:5 Desember 2003Publication Date:3 Desember 2003
Ketentuan PerpajakanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date05 Desember 2003
Publication Date03 Desember 2003
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2003 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, serta kebijakan pemerintah di bidang ketenagalistrikan. Tujuannya adalah untuk menerapkan efisiensi dan kontinuitas di bidang industri. Perubahan utama terletak pada Pasal 6, yang dihapus, diganti, dan ditambah menjadi Pasal 6A dan 6B. Pasal 6A mengatur pengenaan pajak penerangan jalan sebesar 10% dari Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN maupun non-PLN yang tidak untuk kebutuhan industri. Untuk kebutuhan industri, dikenakan 10% dari 30% Nilai Jual Tenaga Listrik. Pasal 6B mengatur bahwa jika ada perubahan kebijakan pemerintah pusat di bidang ketenagalistrikan, maka tarif pajak penerangan jalan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)