For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pengaturan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 29/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 29 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:6 September 2004Publication Date:30 Agustus 2004
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengaturan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date06 September 2004
Publication Date30 Agustus 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 12). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 13). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa serta Tatacara Pembentukannya (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 14). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 15). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 16). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 17). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 18). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 19). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Logor Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan sepanjang yang mengatur tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 31). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 33). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 43).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengatur tentang pengaturan desa, dengan tujuan untuk menumbuhkan partisipasi, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kebijakan ini mencakup pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, yang harus memenuhi persyaratan tertentu terkait jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta sarana dan prasarana. Kewenangan desa mencakup hak asal usul, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta tugas pembantuan. Organisasi pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, dengan tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga desa, pemerintahan umum, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, persyaratan bagi kepala desa dan perangkat desa, serta kedudukan keuangan mereka. Badan Perwakilan Desa (BPD) memiliki tugas dan wewenang dalam pembentukan peraturan desa, penyusunan APBDesa, pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, dan memberikan persetujuan terhadap berbagai kebijakan desa. Lembaga kemasyarakatan desa dibentuk untuk memberdayakan masyarakat dan menjadi mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pembangunan. Peraturan desa dibentuk untuk menetapkan materi-materi yang bersifat mengatur dan menyangkut kepentingan masyarakat desa. Keuangan desa bersumber dari pendapatan asli desa, bantuan pemerintah, sumbangan pihak ketiga, dan pinjaman desa. Kerjasama antar desa dapat dilakukan untuk kepentingan desa dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

1. Kepala desa atau anggota BPD yang terdaftar sebagai calon tetap anggota DPRD sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diberlakukan ketentuan: a. jika yang bersangkutan memilih menjadi calon tetap anggota DPRD, maka harus mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri; atau b. jika yang bersangkutan memilih tetap menjadi kepala desa atau anggota BPD, maka harus mengundurkan diri dari calon tetap anggota DPRD. 2. Kepala desa atau anggota BPD yang menjadi anggota atau pengurus partai politik sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diberlakukan ketentuan: a. jika yang bersangkutan memilih untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka harus mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri; atau b. jika yang bersangkutan memilih tetap menjadi kepala desa atau anggota BPD, maka harus mengundurkan diri dari anggota atau pengurus partai politik. 3. Jumlah anggota BPD, masa jabatan anggota BPD, dan pimpinan BPD yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan masih tetap menjabat sampai dengan dibentuknya BPD berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)