Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta. Perubahan tersebut meliputi:
- **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Badan, Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Pelayanan Kesehatan Swasta, Praktik Perorangan, Praktik Berkelompok, Praktik Bidan, Praktik Keperawatan, Optikal, Fisiotherapis, Okupasi Therapis, Refraksionis Optisien, Therapis Wicara, Rumah Bersalin, Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit Khusus, Balai Pengobatan, Klinik Radiologi, Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar, Laboratorium Klinik, Apotik, Toko Obat Berizin, Izin Kerja, Pengobat Tradisional, Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Wajib Retribusi, Retribusi Perizinan Tertentu, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Bendahara Penerimaan, Kas Umum Daerah, Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
- **Jenis Pelayanan Kesehatan Swasta:** Perubahan pada jenis penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta yang wajib memiliki izin dari Bupati, termasuk praktik perorangan dan berkelompok dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, praktik bidan, praktik keperawatan, optikal, praktik fisiotherapis, praktik okupasi therapis, praktik therapis wicara, rumah bersalin, balai pengobatan, klinik radiologi, laboratorium klinik, apotik, toko obat berizin, izin operasional rumah sakit swasta, rekomendasi izin operasional rumah sakit swasta, pengobat tradisional, izin kerja tenaga kesehatan, serta klinik rawat inap pelayanan medik dasar dan sarana pelayanan kesehatan swasta lainnya.
- **Rekomendasi Rumah Sakit:** Kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Bupati bagi pendirian rumah sakit setara dengan Rumah Sakit Pemerintah Kelas A dan Kelas B serta rumah sakit khusus.
- **Izin Kerja Tenaga Kesehatan:** Kewajiban mendapatkan izin kerja dari Bupati bagi perawat, perawat gigi, apoteker, asisten apoteker, refraksionis optisien, dan tenaga profesi kesehatan lainnya yang bekerja pada pelayanan kesehatan swasta.
- **Prosedur Perizinan:** Penegasan bahwa Bupati berwenang memberikan atau menolak permohonan izin atau rekomendasi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari tim pemeriksa dan pembina. Diatur pula jangka waktu penyelesaian pemberian atau penolakan izin.
- **Penerbitan Izin dan Rekomendasi:** Kewenangan penerbitan izin dan rekomendasi berada pada Bupati atau Kepala Dinas yang dilimpahkan.
- **Masa Berlaku Izin:** Izin berlaku selama 5 tahun, kecuali izin usaha apotik, izin toko obat, serta izin pengobat tradisional yang berlaku seterusnya selama yang bersangkutan masih aktif dan memenuhi persyaratan.
- **Tarif Retribusi:** Perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta.
- **Pembayaran Retribusi:** Retribusi harus dibayarkan secara lunas kepada Bendahara Penerimaan pada Dinas atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- **Penyetoran Retribusi:** Semua hasil penerimaan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah.
- **Biaya Operasional:** Biaya operasional penerbitan izin dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
- **Pengawasan dan Pembinaan:** Pengawasan teknis dan fungsional dilaksanakan oleh instansi terkait dan dapat mengikutsertakan organisasi profesi terkait. Pembinaan dilaksanakan oleh Dinas/Instansi yang berwenang dan dapat mengikutsertakan organisasi profesi terkait.