on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELVISI DI DAERAH
Also known as: Perda Provinsi Lampung 10/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan penyiaran di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meningkatkan persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan ketahanan sosial dan citra positif daerah, mempromosikan potensi sosial, budaya, dan pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah, serta melindungi masyarakat dari program siaran yang bertentangan dengan norma sosial dan kearifan lokal.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan jasa penyiaran televisi oleh Lembaga Penyiaran Publik (TVRI dan Lembaga Penyiaran Lokal yang dapat dibentuk oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota), Lembaga Penyiaran Swasta (melalui sistem terestrial dan/atau satelit, termasuk sistem stasiun jaringan dengan kewajiban memuat program siaran lokal minimal 10% dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari), Lembaga Penyiaran Komunitas (dengan cakupan wilayah siaran terbatas dan muatan lokal minimal 80%), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (melalui satelit, kabel, dan terestrial, dengan kewajiban melaporkan jumlah pelanggan, tarif, dan saluran berlangganan kepada KPID setiap 6 bulan, serta menyalurkan program siaran TVRI dan minimal 1 program siaran lokal dari stasiun penyiaran lokal tidak berjaringan).
Peran serta masyarakat diatur melalui pengawasan (oleh setiap orang, organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan KPID) dan pengaduan (keberatan terhadap program/isi siaran yang merugikan dapat diajukan ke KPID).