For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1949 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri

Also known as: PP 3/1949 · PP No. 3 Tahun 1949 · PP Nomor 3 Tahun 1949

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 1948Publication Date:9 Agustus 1948
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Agustus 1948
Publication Date09 Agustus 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1948

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengatur penyerahan hak mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan pembagian wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Presiden dan pembesar-pembesar bawahannya, termasuk menteri, Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara, dan Sekretaris Negara. Peraturan ini juga mengatur pengecualian bagi pegawai negeri yang memangku jabatan tertentu yang digaji menurut P.G.P. 1948 Golongan VI ruang d ke atas, serta mereka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 1948.

1. Pengangkatan, pemberitahuan untuk sementara waktu, pemberhentian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan negeri yang ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku dan tidak sesuai dengan peraturan ini, dianggap telah ditetapkan oleh pembesar-pembesar yang berhak menurut peraturan ini.

(-)