on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 11/2023 · Perda Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp2.637.710.146.435,00, terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp576.586.461.048,00, yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.897.422.932.557,00, terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset tidak berwujud. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah, pemberian pinjaman daerah).
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu APBD, setelah melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD.