on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Also known as: Permendagri 53/2011 · Permendagri No. 53 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk menertibkan administrasi pembentukan produk hukum daerah melalui prosedur yang seragam, terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Kebijakan ini mengatur pembentukan produk hukum daerah yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Produk hukum daerah terdiri dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH). Proses penyusunan Prolegda dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dengan koordinasi oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota. Penyusunan produk hukum daerah harus disertai dengan naskah akademik dan melalui pengkajian serta penyelarasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi dan klarifikasi Perda oleh Menteri Dalam Negeri dan gubernur.