For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 16/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:25 Juli 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2016
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan-peraturan baru ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 perlu disesuaikan. Selanjutnya, pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)