on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 15/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju (Kantor Pertanahan Induk). Perwakilan ini merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi, dan keuangan yang tidak terpisahkan dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah yang merupakan daerah otonomi baru.
Ketentuan Substansial: