For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD TA 2012

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 06/2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 06 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2012Publication Date:31 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2012
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date31 Oktober 2012
Publication Date31 Oktober 2012
Place of EnactmentSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: Semula Rp. 2.420.282.669.000 bertambah menjadi Rp. 2.698.417.765.060, meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Semula Rp. 2.687.539.556.483 bertambah menjadi Rp. 2.945.260.119.686, meliputi Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal).

Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 311.841.987.530 bertambah menjadi Rp. 370.077.454.673. Pengeluaran semula Rp. 44.585.100.047 bertambah menjadi Rp. 123.235.100.047, termasuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Perubahan lebih lanjut dirinci dalam lampiran yang meliputi ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian perubahan menurut urusan, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)