Keputusan Presiden No. 126 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Sdr. Sulwan S. Astraningrat sebagai Direktur III Biro Pengapalan Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1964. Namun, karena pangkatnya sebagai Direktur Bank Indonesia, tugas tersebut perlu diserahkan kepada pejabat lain. Oleh karena itu, Sdr. Arko Baksono, S.H., yang memenuhi syarat, diangkat sebagai Direktur III Biro Pengapalan Indonesia. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Sulwan S. Astraningrat dan pengangkatan Sdr. Arko Baksono, S.H. sebagai penggantinya, efektif sejak tanggal ditetapkan.