on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 27/2014 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 27 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Ketentuan Substansial:
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.018.166.992.699,81 dan belanja daerah sebesar Rp. 973.993.797.059,86, menghasilkan surplus sebesar Rp 44.173.195.639,95. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 40.669.757.912,44 dan tidak ada pengeluaran, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 40.669.757.912,44. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 84.842.953.552,39.
Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.104.044.206.923,84, jumlah kewajiban sebesar Rp. 722.279.861,13, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.103.321.927.062,71.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 42.180.779.910,28 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 85.634.209.136,79.
Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Kinerja, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.