For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 4/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2009Publication Date:2 Februari 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date10 Februari 2009
Publication Date02 Februari 2009
Place of EnactmentSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Periode perencanaan pembangunan desa adalah 5 (lima) tahun untuk RPJM-Desa dan 1 (satu) tahun untuk RKP-Desa.
  2. RPJM-Desa memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.
  3. RKP-Desa memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya.
  4. RPJM-Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan RKP-Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  5. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan desa meliputi pemberdayaan, partisipatif, berpihak pada masyarakat, terbuka, akuntabel, selektif, efisien dan efektif, keberlanjutan, cermat, proses berulang, dan penggalian informasi.
  6. Kepala Desa bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa.
  7. Penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa).
  8. Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan/pemasyarakatan.
  9. Pendanaan perencanaan pembangunan desa bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APB-Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)