For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 13/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2020Publication Date:5 Oktober 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date05 Oktober 2020
Publication Date05 Oktober 2020
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang andal. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan.
  2. Pembentukan Unit Kearsipan pada setiap Perangkat Daerah, BUMD, dan Pemerintah Desa.
  3. Pengelolaan Arsip Dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan) yang menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip.
  4. Pengelolaan Arsip Statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses) yang menjadi tanggung jawab LKD.
  5. Pengembangan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD).
  6. Pengaturan sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana, pendanaan, kerja sama, dan peran serta masyarakat.
  7. Larangan terkait pengelolaan arsip dan sanksi administratif serta pidana bagi pelanggar.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, termasuk pembentukan unit kearsipan, pengangkatan arsiparis, pelaksanaan pengelolaan kearsipan, dan pembinaan serta pengawasan.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 49 ayat (4), Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.