on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Persalinan di Fasilitas Kesehatan, Inisiasi Menyusui Dini, dan Air Susu Ibu Eksklusif
Also known as: Perda Kabupaten Seluma 5/2017 · Perda Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, mempererat hubungan kasih sayang antara ibu dan anak, memberikan nilai ekonomis dengan mengurangi penggunaan susu formula, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. Peraturan ini mengatur pelayanan persalinan yang aman dan pemberian ASI eksklusif untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi, melindungi hak ibu dan bayi untuk mendapatkan pelayanan persalinan dan ASI eksklusif hingga usia 6 bulan serta dilanjutkan hingga 2 tahun, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif, dan meningkatkan dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban persalinan di fasilitas kesehatan dengan standar asuhan persalinan normal, kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan pencatatan medik, dan penyediaan fasilitas persalinan oleh Pemerintah Daerah. Setiap ibu yang melahirkan wajib memberikan ASI eksklusif kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini (IMD) dan rawat gabung kecuali ada indikasi medis. Peraturan ini juga mengatur tentang pendonoran ASI, pemberian informasi dan edukasi mengenai ASI eksklusif, serta penggunaan susu formula bayi yang harus didampingi oleh konselor atau tenaga kesehatan.
Selain itu, peraturan ini mengatur larangan pemberian susu formula dan produk bayi lain oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan kecuali dalam kondisi tertentu, serta larangan promosi susu formula yang dapat menghambat program ASI eksklusif. Penyelenggara tempat kerja dan sarana umum wajib mendukung program ASI eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan memerah ASI. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan nasional, advokasi, sosialisasi, penelitian, pembinaan, pengawasan, dan penyediaan tenaga konselor menyusui. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam mendukung program ASI eksklusif melalui berbagai cara.