For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 131 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2014 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan Menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Also known as: PERPRES 131/2014 · PERPRES No. 131 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 131 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan Menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan diubah menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Ketentuan Substansial

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Universitas ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam, namun juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait di bidang agama dan pendidikan.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

(-)