Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011. Rincian anggaran ini diatur berdasarkan organisasi, unit organisasi, satuan kerja, kode kewenangan, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti pergeseran anggaran antar kegiatan atau jenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan perubahan anggaran yang bersumber dari hibah dan PNBP di atas pagu APBN. Rincian ini menjadi dasar penyusunan DIPA Tahun Anggaran 2012.