For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012

Also known as: Keppres 32/2011 · Keppres No. 32 Tahun 2011 · Keppres Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 November 2011Publication Date:29 November 2011
Anggaran Belanja Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeRincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 November 2011
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011. Rincian anggaran ini diatur berdasarkan organisasi, unit organisasi, satuan kerja, kode kewenangan, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti pergeseran anggaran antar kegiatan atau jenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan perubahan anggaran yang bersumber dari hibah dan PNBP di atas pagu APBN. Rincian ini menjadi dasar penyusunan DIPA Tahun Anggaran 2012.

(-)

(-)