Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 2: Mengubah susunan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa, Badan Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Arsip dan Dokumentasi, Rumah Sakit Umum Daerah Sragen, dan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong. Lembaga Lain terdiri dari Badan Pelaksanaan Penyuluhan (Bapelluh), Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah (BPUMD), dan Kantor Pengelola Data Elektronik.
- Judul Paragraf 4: Mengubah judul menjadi Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal.
- Pasal 12: Mengubah susunan organisasi Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, yang terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Keuangan; Umum dan Kepegawaian), Bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan, Bidang Perijinan Jasa Usaha, Bidang Perijinan Tertentu, Bidang Penanaman Modal, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pasal 11: Mengubah tugas Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal menjadi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perijinan terpadu, serta fungsi perumusan kebijakan teknis perijinan dan penanaman modal, pengkoordinasian penyusunan teknis perijinan dan penanaman modal, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perijinan dan penanaman modal, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
- Pasal 31 A: Menyisipkan pasal yang menyatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen terdiri atas Rumah Sakit Umum Daerah Sragen (tipe B) dan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong (tipe D).
- Pasal 32: Mengubah susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Sragen, yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu, Wakil Direktur Umum, Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pasal 32 A: Menyisipkan pasal mengenai susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong, yang terdiri dari Direktur, Subbagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Pelayanan dan Keperawatan), Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengubah lampiran terkait bagan organisasi Badan Perijinan Terpadu dan Rumah Sakit Umum Daerah Sragen.