For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 5/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2011Publication Date:31 Maret 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date31 Maret 2011
Publication Date31 Maret 2011
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2: Mengubah susunan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa, Badan Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Arsip dan Dokumentasi, Rumah Sakit Umum Daerah Sragen, dan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong. Lembaga Lain terdiri dari Badan Pelaksanaan Penyuluhan (Bapelluh), Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah (BPUMD), dan Kantor Pengelola Data Elektronik.
  2. Judul Paragraf 4: Mengubah judul menjadi Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal.
  3. Pasal 12: Mengubah susunan organisasi Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, yang terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Keuangan; Umum dan Kepegawaian), Bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan, Bidang Perijinan Jasa Usaha, Bidang Perijinan Tertentu, Bidang Penanaman Modal, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Pasal 11: Mengubah tugas Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal menjadi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perijinan terpadu, serta fungsi perumusan kebijakan teknis perijinan dan penanaman modal, pengkoordinasian penyusunan teknis perijinan dan penanaman modal, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perijinan dan penanaman modal, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  5. Pasal 31 A: Menyisipkan pasal yang menyatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen terdiri atas Rumah Sakit Umum Daerah Sragen (tipe B) dan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong (tipe D).
  6. Pasal 32: Mengubah susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Sragen, yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu, Wakil Direktur Umum, Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  7. Pasal 32 A: Menyisipkan pasal mengenai susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong, yang terdiri dari Direktur, Subbagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Pelayanan dan Keperawatan), Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengubah lampiran terkait bagan organisasi Badan Perijinan Terpadu dan Rumah Sakit Umum Daerah Sragen.

(-)

(-)