For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 10/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 September 2020Publication Date:14 Agustus 2020
Penyediaan Air BersihHukum Pidana, Perdata & DagangPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date01 September 2020
Publication Date14 Agustus 2020
Place of EnactmentKarang Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013, Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raflesia. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dengan tujuan meningkatkan kinerja perusahaan agar lebih efektif, efisien, dan produktif.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan bentuk badan hukum ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan memperoleh laba sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan dan Nama: PDAM Tirta Raflesia diubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Raflesia.
  • Modal: Modal dasar Perumda adalah keseluruhan modal dan aset PDAM Tirta Raflesia sebesar Rp. 43.544.047.280,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penambahan modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
  • Organ Perusahaan: Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  • KPM: Bupati Bengkulu Tengah sebagai KPM memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.
  • Dewan Pengawas: Bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM melalui seleksi.
  • Direksi: Bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Anggota Direksi diangkat oleh KPM melalui seleksi.
  • Kegiatan Usaha: Jasa pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat dengan sistem perpipaan dan non perpipaan.

1. Seluruh unit pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia yang telah terbentuk menjadi unit pelayanan Perumda. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perumda. 4. Seluruh pegawai tetap Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia menjadi pegawai tetap Perumda berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu; Seluruh pegawai tidak tetap Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia menjadi karyawan tidak tetap Perumda berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Hak dan kewajiban antara Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia dengan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia menjadi hak dan kewajiban antara Perumda dengan pegawai Perumda. 5. Penyertaan modal yang telah ditetapkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia namun belum dilaksanakan, menjadi penyertaan modal kepada Perumda.

(-)