For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1959 tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan Cara Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian

Also known as: PP 9/1959 · PP No. 9 Tahun 1959 · PP Nomor 9 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:1 April 1959Publication Date:2 April 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan Cara Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1959
Publication Date02 April 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tugas dan kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian terkait perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Panitia bertugas memeriksa keadaan perusahaan dan menetapkan besarnya ganti kerugian yang dapat diberikan. Pemilik perusahaan dapat mengajukan permintaan ganti kerugian dengan menyertakan bukti-bukti yang sah. Panitia juga dapat mengusulkan penggunaan pendapatan dari perusahaan nasionalisasi untuk pembayaran ganti kerugian. Semua instansi dan individu diwajibkan memberikan bantuan kepada Panitia, kecuali yang dilindungi oleh ketentuan tertentu.

(-)

1. Barangsiapa menolak atau melalaikan kewajiban dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 75.000,-.