on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembiayaan Kontrak Tahun Jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021
Also known as: Perda Kabupaten Pulau Morotai 1/2019 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan kontrak tahun jamak di Kabupaten Pulau Morotai untuk tahun 2019-2021. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan program prioritas daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan di Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut.
Kegiatan Kontrak Tahun Jamak dilaksanakan berdasarkan prinsip efektifitas dan efisiensi keuangan Daerah. Dasar kegiatan ini adalah Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 050/2137/2018 dan Nomor: 905/133b/DPRD-PM/2018 tentang Kebijakan Umum APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019. Ruang lingkup pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak adalah pembangunan infrastruktur bangunan Pemerintah Daerah yang terdiri dari pekerjaan pembangunan Masjid Raya Pulau Morotai, Gedung Oikumene, Gedung Kampus Universitas Pasifik, dan Gedung BUMDES. Nilai Kontrak Tahun Jamak adalah sebesar Rp.129.000.000.000 (seratus dua puluh sembilan milyar rupiah) yang bersumber dari APBD. Jangka waktu Kontrak Tahun Jamak terhitung mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Pembayaran pekerjaan kepada Penyedia Barang/Jasa dilakukan secara bertahap. Penanggung jawab kegiatan kontrak tahun jamak adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Penyesuaian harga dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.