Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan di Kabupaten Bangka Tengah, meliputi ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara fungsi utama jalan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
- Pembagian Ruang Jalan: Peraturan ini mendefinisikan dan mengatur pemanfaatan Rumaja, Rumija, dan Ruwasja. Rumaja meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman. Rumija terdiri dari Rumaja dan sejalur tanah di luar Rumaja. Ruwasja adalah ruang di luar Rumija yang diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.
- Pemanfaatan Bagian Jalan: Bagian jalan dapat dimanfaatkan untuk bangunan utilitas (seperti listrik, telekomunikasi), penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ini harus sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan dan mengutamakan kepentingan umum.
- Perizinan: Pemanfaatan Rumaja dan Rumija di luar peruntukan yang telah ditetapkan wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. Izin meliputi pemasangan tiang pancang, galian, dan jalan masuk. Pemanfaatan Ruwasja memerlukan rekomendasi dari Penyelenggara Jalan.
- Pembinaan dan Pengendalian: Penyelenggara Jalan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan Rumaja dan Rumija, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pengawasan, dan penertiban.