For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUNANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 17/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2014Publication Date:12 Desember 2014

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUNANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date12 Desember 2014
Publication Date12 Desember 2014
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.025.297.452.439,00 dan belanja sebesar Rp. 1.098.361.069.799,65, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (73.063.617.360,65). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 85.063.617.360,65 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 73.063.617.360,65.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau daerah lain.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, penyertaan modal, daftar aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)