Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, penataan, dan penertiban administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya adalah instansi pelaksana yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi kependudukan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan kepada instansi pelaksana.