For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 3/2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2024Publication Date:30 Januari 2024
Layanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date30 Januari 2024
Publication Date30 Januari 2024
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak setiap orang dalam mengembangkan diri melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, serta untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui budaya gemar membaca.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengelola perpustakaan tingkat daerah, membudayakan gemar membaca, menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, serta melestarikan naskah kuno. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan yang merata, serta kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan, melestarikan naskah kuno yang dimiliki, serta mendukung penyediaan fasilitas layanan perpustakaan.

Pengelolaan perpustakaan meliputi perencanaan, jenis, pembentukan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi. Jenis perpustakaan terdiri dari perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus. Setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum bertanggung jawab menyediakan perpustakaan, taman bacaan, atau sudut baca.

Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan jumlah pemustaka dan mutu layanan perpustakaan. Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.

(-)

(-)