on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
Also known as: Perda Provinsi Bali 3/2014 · Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. Bank BPD Bali). Latar belakangnya adalah bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank BPD Bali sesuai dengan Peraturan Daerah sebelumnya, dan untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi, perlu adanya penambahan penyertaan modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: