For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40% (Empat Puluh Persen)

Also known as: Kepmen ESDM 341.K/EK.01/MEM.E/2024 · Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2024Publication Date:24 Desember 2024
EnergiPerkebunanPerdagangan Dalam Negeri

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date24 Desember 2024
Publication Date24 Desember 2024

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan. Kebijakan ini menetapkan persentase penahapan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 40% (empat puluh persen).

Persentase pencampuran sebesar 40% tersebut berlaku untuk seluruh jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar dan mulai dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2025. Program ini dijalankan melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, khususnya untuk jenis bahan bakar minyak tertentu atau public service obligation (PSO).

Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar minyak dan badan usaha bahan bakar nabati diwajibkan melakukan persiapan yang diperlukan. Selain itu, pemerintah menetapkan kewajiban evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program ini yang dilakukan paling lambat setiap 3 (tiga) bulan.

(-)

(-)