on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 3/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah melalui pengembangan investasi daerah. Investasi daerah diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan jumlah investasi, realisasi ekonomi, optimalisasi sumber daya alam, dan potensi investasi bagi UMKM dan koperasi.
Investasi unggulan daerah meliputi kehutanan dengan sistem tebang lestari, pengelolaan perkebunan, pertanian organik, peternakan, perikanan, wisata ekologi dan budaya, wisata kuliner dan perhotelan, pelayanan jasa kesehatan, serta industri pengolahan. Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mendorong investasi, melakukan promosi, merumuskan strategi investasi, memberikan prioritas dan kemudahan kepada investor, serta menjadi pelopor investasi yang berbasis pada kelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian organik, wisata ekologi dan budaya, serta industri pengolahan hasil bumi. BUMD ini dapat bekerja sama dengan investor dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut memiliki saham. Perbankan dan perusahaan juga memiliki peran dalam mendukung investasi daerah melalui pemberian bantuan modal, kerjasama investasi, dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.