For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1963 tentang Penunjukan Arjudi Kartawinata Sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 34/1963 · Keppres No. 34 Tahun 1963 · Keppres Nomor 34 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 1963Publication Date:4 Maret 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Arjudi Kartawinata Sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Maret 1963
Publication Date04 Maret 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 241 Tahun 1960 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94 Tahun 1962

Keputusan Presiden ini menetapkan penunjukan Sdr. Ardjudi Kartawinata, yang saat itu menjabat sebagai Menteri/Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Almarhum K.H. Zainul Arifin yang wafat. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa akan diadakan pembetulan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)