For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2021 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2021Publication Date:10 Februari 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date10 Februari 2021
Publication Date10 Februari 2021
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anak melalui pemenuhan hak-hak mereka dan perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Latar belakangnya adalah bahwa Perda sebelumnya (Perda Nomor 5 Tahun 2006) sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam Perda ini meliputi: 1. **Perencanaan:** Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak 5 (lima) tahunan dan tahunan yang terintegrasi dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi. 2. **Hak Anak:** Setiap anak di Jawa Barat memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak ini mencakup identitas, kebebasan beragama, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan perlindungan dari eksploitasi dan perlakuan salah. 3. **Pemenuhan Hak Anak:** Pemenuhan hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, pembinaan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi. Ini termasuk fasilitasi administrasi kependudukan, penyediaan informasi layak anak, peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan melalui Forum Anak Daerah Provinsi. 4. **Perlindungan Khusus Anak:** Anak-anak yang berada dalam situasi khusus (misalnya, korban kekerasan, eksploitasi, atau penyandang disabilitas) berhak atas perlindungan khusus, yang meliputi pencegahan dan penanganan. Penanganan meliputi rehabilitasi medis, sosial, dan bantuan hukum. 5. **Partisipasi dan Tanggung Jawab Masyarakat:** Masyarakat memiliki peran dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pemberian saran, diseminasi informasi, penyediaan sumber daya, edukasi, pencegahan perkawinan anak dan kekerasan, pelaporan kasus, advokasi, dan fasilitasi reintegrasi sosial. Setiap orang wajib melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan dan Kekerasan Anak di lingkungannya. 6. **Gugus Tugas Provinsi Layak Anak:** Pembentukan gugus tugas provinsi layak Anak sebagai wadah koordinasi dalam melaksanakan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di Daerah Provinsi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan dan Kekerasan Anak di lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).