For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 5/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:15 Agustus 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKewenangan dan Kelembagaan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date-
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 Nomor 3 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 Nomor 4 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 7 Seri E) sepanjang yang mengatur Lembaga Kemasyarakatan di Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan dan kelembagaan desa di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, menjamin partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenangan berdasarkan hak asal usul mencakup sistem organisasi masyarakat desa, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan Tanah Prancangan dan Bengkok, serta pengembangan peran masyarakat desa. Kewenangan lokal berskala desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kelembagaan desa terdiri dari Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPMD, dan lembaga kemasyarakatan lainnya). Pemerintah Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Anggota BPD memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini, termasuk larangan merugikan kepentingan umum dan melakukan tindakan korupsi.

1. Susunan organisasi Pemerintah Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, perangkat Desa yang ada karena tidak memperoleh formasi jabatan dalam penataan organisasi ditempatkan sebagai staf perangkat Desa. 3. BPD yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab sampai berakhir masa jabatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada sebelumnya. 4. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab sampai berakhir masa baktinya sesuai dengan peraturan-perundangan yang ada sebelumnya.

(-)