Keputusan Direktur Jenderal ini menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan oleh Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai panduan dalam melakukan kegiatan pengawasan di bidang navigasi penerbangan. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi inspektur dalam melakukan audit, inspeksi, pemantauan (monitoring), dan pengamatan (surveillance) guna memastikan kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar keselamatan penerbangan. Objek pengawasan mencakup penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan, penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, serta penyedia jasa penerbangan lain yang terkait. Kebijakan ini mengintegrasikan pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based oversight) dan berbasis kinerja (performance-based oversight) untuk memastikan efektivitas alokasi sumber daya pengawasan. Selain itu, diatur pula mengenai peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, prosedur pelaksanaan pengawasan, mekanisme penanganan temuan melalui analisis akar penyebab (RCA) dan rencana tindakan korektif (CAP), serta sistem dokumentasi pengawasan yang terintegrasi.