on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
Also known as: Perda Kota Cimahi 13/2014 · Perda Kota Cimahi No. 13 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan perkotaan melalui pengelolaan RTH yang terencana, sistematis, dan terpadu. Latar belakang peraturan ini adalah pertumbuhan kota dan peningkatan jumlah penduduk yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan RTH, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Ruang lingkupnya mencakup seluruh RTH di Kota Cimahi, baik publik maupun privat. Perencanaan RTH harus mempertimbangkan keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan, dengan luas ideal RTH minimal 30% dari luas kawasan perkotaan (20% RTH publik dan 10% RTH privat).
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait alih fungsi, perusakan tanaman, elemen estetika, sarana, fasilitas, dan utilitas RTH.