For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU

Also known as: Perda Kota Cimahi 13/2014 · Perda Kota Cimahi No. 13 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 September 2014Publication Date:23 Agustus 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date15 September 2014
Publication Date23 Agustus 2014
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan perkotaan melalui pengelolaan RTH yang terencana, sistematis, dan terpadu. Latar belakang peraturan ini adalah pertumbuhan kota dan peningkatan jumlah penduduk yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan RTH, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Ruang lingkupnya mencakup seluruh RTH di Kota Cimahi, baik publik maupun privat. Perencanaan RTH harus mempertimbangkan keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan, dengan luas ideal RTH minimal 30% dari luas kawasan perkotaan (20% RTH publik dan 10% RTH privat).

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan: Penyusunan master plan RTH, penetapan tipologi RTH (alami/binaan, ekologis, sosial budaya, estetika, ekonomi, kepemilikan publik/privat), dan desain teknis.
  2. Pelaksanaan: Pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan RTH. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan RTH publik secara bertahap.
  3. Pengawasan dan Pengendalian: Pemantauan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan RTH. Pengendalian dilakukan melalui perizinan, penertiban, dan penegakan hukum.
  4. Peran Serta Masyarakat: Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan teknis.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait alih fungsi, perusakan tanaman, elemen estetika, sarana, fasilitas, dan utilitas RTH.

(-)

1. Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelanggar peraturan daerah ini. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran/peringatan, penghentian kegiatan, atau pencabutan/pembatalan izin. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat diancam dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.