on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 15/2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Binangun Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan air bersih dan/atau air minum, serta meningkatkan cakupan pelayanan dan pengelolaan manajemen PDAM. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memantapkan peran dan fungsi PDAM dalam meningkatkan cakupan pelayanan dan kualitas manajemen, sehingga terpenuhinya kebutuhan air bersih dan/atau air minum masyarakat serta dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan modal dasar PDAM Tirta Binangun sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp.23.588.932.991,00 yang dipenuhi dari penyertaan modal dan investasi kembali. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 9.000.000.000,00 yang dialokasikan secara bertahap pada APBD Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 masing-masing sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Investasi kembali pada PDAM Tirta Binangun sampai dengan Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp. 749.398.100,00 yang juga dialokasikan secara bertahap pada Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.