For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus Di Aceh

Also known as: Keppres 26/2017 · Keppres No. 26 Tahun 2017 · Keppres Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 September 2017Publication Date:13 September 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus Di Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 September 2017
Publication Date13 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah Aceh melalui pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Aceh sebagai Ketua, Walikota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara sebagai Wakil Ketua, serta beberapa anggota lainnya dari berbagai instansi terkait. Dewan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus minimal setiap enam bulan. Biaya pelaksanaan tugas Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)