For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 7/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2006Publication Date:10 Maret 2006
Media, Pos & Periklanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date17 Maret 2006
Publication Date10 Maret 2006
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1986 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 15 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1986 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP Lokal) di Kabupaten Kendal. LPP Lokal, yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial, didirikan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, dan hiburan kepada masyarakat. Tujuan utama LPP Lokal adalah mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, dan memperkukuh integrasi nasional. LPP Lokal menyelenggarakan kegiatan siaran lokal dan dapat menyelenggarakan siaran iklan serta usaha lain yang sah untuk menunjang operasional. Sumber pembiayaan LPP Lokal berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Penggunaan frekuensi radio harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dan LPP Lokal wajib membuat peta jangkauan siaran. Isi siaran LPP Lokal harus memberikan perlindungan kepada khalayak khusus seperti anak-anak dan remaja, serta menjaga netralitas dan tidak boleh memuat unsur yang bersifat fitnah, menghasut, atau mempertentangkan SARA. Bahasa pengantar utama adalah bahasa Indonesia, namun bahasa daerah dapat digunakan untuk muatan lokal. LPP Lokal wajib merelai siaran RRI pusat dan TVRI pusat pada acara tertentu. LPP Lokal juga wajib melakukan ralat jika terdapat kekeliruan dalam siaran dan menyimpan arsip siaran minimal satu tahun. Dewan Pengawas, yang mewakili pemerintah, tokoh masyarakat, dan komunitas penyiaran, mengawasi LPP Lokal dan mengangkat Dewan Direksi. Dewan Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan LPP Lokal dan wajib membuat laporan tahunan serta laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi, sanksi denda dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.