Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir untuk Tahun Anggaran 2016. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.735.410.150.179, belanja daerah sebesar Rp. 2.914.554.477.504, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (179.144.327.325). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 241.000.000.000 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.500.000.000, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 218.500.000.000 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 39.355.672.675.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan bantuan keuangan dari pemerintah.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi penggunaan SILPA. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.