For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 15/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:3 Oktober 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ekonomi daerah dan melindungi pasar tradisional dari ancaman perkembangan usaha perdagangan modern.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas Pemerintah Daerah: Menjamin terselenggaranya pengelolaan dan perlindungan pasar yang terencana dan terarah. Dinas terkait bertugas melaksanakan berbagai kegiatan seperti pengembangan kesadaran masyarakat, penelitian, pengelolaan pendapatan, pengaturan pedagang, pembinaan, pengawasan, dan promosi pasar.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah: Menyelenggarakan pengelolaan dan perlindungan pasar melalui Dinas, termasuk penyusunan perencanaan, penataan, pembinaan, penerbitan KTPP dan SHP, serta pemungutan retribusi.
  3. Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan pengelolaan pasar, menyelenggarakan pengelolaan pasar skala daerah, menetapkan lokasi pasar, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan pasar oleh pihak ketiga.
  4. Perencanaan dan Pengadaan: Dinas menyusun perencanaan, program, pengembangan, dan evaluasi kebijakan pengelolaan dan perlindungan pasar, serta menyusun kebutuhan sarana prasarana.
  5. Penyelenggaraan Pasar: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, pengawasan, pembinaan, pengendalian, dan perlindungan pasar.
  6. Pengelolaan Pasar: Meliputi pengelolaan fisik (penguasaan lahan, pengadaan sarana) dan non-fisik (penataan pedagang, pemungutan retribusi, pembinaan, pengawasan).
  7. Pendirian dan Pembangunan Pasar: Bupati menentukan lokasi pasar dengan mempertimbangkan aspek tata ruang dan sosial ekonomi. Pembangunan pasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau pihak lain dengan izin Pemerintah Daerah.
  8. Fasilitas Pasar: Pasar harus menyediakan komponen utama (lahan, kios, los, listrik, drainase, parkir, dll.) dan komponen pendukung (telekomunikasi, iklan, gudang, dll.).
  9. Waktu Pelayanan: Bupati dapat menentukan waktu pelayanan pasar.
  10. Perlindungan Pasar: Meliputi peningkatan kualitas bangunan, penataan pedagang, pemberian kesempatan yang sama, kemudahan perizinan, pengembangan SDM, kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum.
  11. Tata Penempatan di Pasar: Setiap pedagang wajib memenuhi persyaratan administrasi, memiliki SHP dan KTPP.
  12. Tata Tertib dan Larangan: Mengatur tentang ketertiban bangunan, penempatan dagangan, kebersihan, keamanan, serta larangan bagi pedagang dan pengunjung.
  13. Retribusi Pelayanan Pasar: Setiap pedagang dikenakan retribusi pelayanan pasar.
  14. Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan pasar.
  15. Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi: Dinas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan pasar.
  16. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pedagang: Pedagang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan memperoleh informasi yang benar. Pedagang berkewajiban memelihara kebersihan, membayar retribusi, dan mematuhi peraturan.
  17. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan pasar melalui berbagai cara.

1. Pasar yang menjadi milik dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang sudah ada dan/atau Pasar milik dan dikelola oleh Pihak lain diberi waktu selama 3 (tiga) tahun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perjanjian Pengelolaan Pasar yang dilaksanakan dengan pihak lain yang dibuat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.

1. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SHP/KTPP, pengosongan tempat berdagang, dan pembongkaran bangunan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf e, huruf g, huruf i, huruf j, ayat (2) huruf b, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.