Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan Pajak Reklame sebagai jenis pajak kabupaten, serta pentingnya pajak ini sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, dengan tarif pajak sebesar 25%. Perhitungan nilai sewa reklame mempertimbangkan jenis, lokasi, jangka waktu, dan media reklame. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran dan penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, dan sanksi administrasi.