For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 33/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2019

Status:
Inactive
Effective Date:16 September 2019Publication Date:9 September 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date16 September 2019
Publication Date09 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, optimalisasi, dan koordinasi dalam pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dengan pendekatan ekosistem. Lembaga Pengelola Perikanan WPPNRI dibentuk sebagai unit organisasi nonstruktural di bawah Menteri Kelautan dan Perikanan, dipimpin oleh Direktur Jenderal. Tugas lembaga ini meliputi koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP), memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat dan beberapa Unit Pengelola Perikanan di berbagai lokasi. Setiap unit memiliki tugas koordinasi dan evaluasi pelaksanaan RPP, serta penyusunan laporan. Komisi Pengelola Perikanan, Panel Ilmiah, dan Panel Konsultatif dibentuk untuk mendukung tugas-tugas ini.

(-)

(-)