on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tim Pelaksana Teknik Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional
Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 4/2024 · Permenko Maritim dan Investasi No. 4 Tahun 2024 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menetapkan Tim Pelaksana Teknis Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional (Tim Pelaksana Teknis Pokjanas PS) untuk mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan tim ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial secara terintegrasi dan komprehensif.
Ketentuan Substansial: