For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2017Publication Date:2 Oktober 2017
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date02 Oktober 2017
Publication Date02 Oktober 2017
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3601 Tahun 2016, karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)