For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 7/2017 · Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 September 2017Publication Date:12 September 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date12 September 2017
Publication Date12 September 2017
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi sistematika RPJMD yang diatur dalam Pasal 3, yang mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Indikasi Rencana Program Prioritas, Penetapan Indikator Kinerja Daerah, serta Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (4) Pasal 7 yang mengatur pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPJMD, yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)