Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi sistematika RPJMD yang diatur dalam Pasal 3, yang mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Indikasi Rencana Program Prioritas, Penetapan Indikator Kinerja Daerah, serta Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (4) Pasal 7 yang mengatur pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPJMD, yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.