For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 1/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:22 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date-
Publication Date22 Februari 2016
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu huruf (huruf c) pada ayat (1) Pasal 18 dan penambahan satu ayat (ayat (3)) pada pasal yang sama, sehingga Pasal 18 mengatur struktur tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana, Puskesmas dan jaringannya, serta RSUD Wakai. Struktur dan besaran tarif untuk RSUD Ampana dan Puskesmas tercantum dalam Lampiran I dan II, sedangkan untuk RSUD Wakai tercantum dalam Lampiran III.

Selain itu, Lampiran I dan Lampiran II juga mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang baru dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tarif retribusi pelayanan kesehatan agar lebih akomodatif terhadap berbagai jenis pelayanan yang ada.

(-)

(-)