For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: PMK 142/PMK.05/2012 · PMK No. 142/PMK.05/2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2012Publication Date:3 September 2012
Pertambangan & Sumber EnergiLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 September 2012
Publication Date03 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah peraturan yang diundangkan tanggal 3 September 2012 tetapi untuk keperluan analisis ini dinyatakan tidak berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan: Dalam salinan peraturan yang disediakan tidak tercantum keterangan pencabutan atau tanggal efektif pencabutan. Oleh karena itu, tanggal pasti pencabutan atau beralihnya status peraturan ini tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dokumen ini.

  • Untuk memastikan tanggal pencabutan atau penetapan tidak berlaku, perlu pemeriksaan pada sumber resmi seperti Berita Negara Republik Indonesia setelah tahun 2012, laman JDIH Kementerian Keuangan, dan/atau dokumen pencabutan/PMK pengganti yang relevan.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Informasi pengganti tidak tercantum dalam dokumen ini. Jika peraturan dinyatakan tidak berlaku, biasanya hal tersebut disebabkan oleh salah satu dari: penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengganti yang merevisi atau mengharmonisasikan tarif BLU, perubahan status kelembagaan LEMIGAS (mis. reorganisasi/merger/aliansi kelembagaan), atau penetapan kebijakan tarif nasional yang baru bagi BLU sejenis.

  • Verifikasi pengganti harus dilakukan dengan menelaah PMK-PMK yang mengatur tarif BLU, peraturan pembentukan/ perubahan status LEMIGAS, serta peraturan institusi terkait (Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, atau lembaga induk lain seperti badan riset/BRIN bila ada reorganisasi).

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Berdasarkan dokumen ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2012 ditetapkan dan diundangkan pada 3 September 2012. Dalam teks yang tersedia tidak tercantum amandemen atau perubahan tersendiri pada PMK tersebut sebelum statusnya menjadi tidak berlaku.

  • Untuk riwayat perubahan formal (jika ada), perlu pemeriksaan pada basis data peraturan resmi (Berita Negara, JDIH Kemenkeu, JDIH Kementerian ESDM) untuk melihat apakah terdapat perubahan, penarikan, atau penggantian oleh PMK berikutnya.

Isi Kebijakan Historis

Penegasan historis: Analisis berikut menjelaskan tujuan, kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan oleh PMK ini, serta alasan-alasan umum mengapa peraturan semacam ini dapat dicabut dan dampak pencabutannya.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan tarif layanan BLU untuk LEMIGAS sesuai ketentuan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PP No. 23/2005) sehingga LEMIGAS dapat mengenakan imbalan atas jasa layanan penelitian, pengembangan, dan jasa teknis di bidang minyak dan gas bumi.

  • Latar belakang administratif: pemberian dasar hukum bagi LEMIGAS untuk mengenakan tarif, mengatur jenis layanan yang dapat dipungut, serta memberikan kepastian mekanisme kontrak dan kerjasama operasional, termasuk pemberian tarif khusus untuk institusi tertentu.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban LEMIGAS: menetapkan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam lampiran, membuat dan menandatangani kontrak kerja sama yang memuat tarif, menyampaikan resume kontrak kepada Menteri ESDM dan Menteri Keuangan, dan mengatur tata cara tarif khusus melalui keputusan Kepala Pusat.

  • Hak LEMIGAS: pihak BLU berhak mengenakan imbalan atas jasa layanan sesuai tarif yang ditetapkan dan mendapatkan pengaturan fleksibilitas tarif dalam kontrak serta melakukan KSO untuk meningkatkan layanan.

  • Hak/Kewajiban Pengguna Jasa: pengguna jasa berkewajiban membayar tarif sesuai kontrak; universitas, Kementerian ESDM, dan mahasiswa memperoleh ketentuan khusus (diskon) sesuai persentase yang diatur.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Catatan kunci: dokumen yang diberikan tidak menyebut alasan pencabutan. Secara umum, peraturan seperti ini dapat dinyatakan tidak berlaku karena alasan berikut (hipotetik dan umum):

    • Terbitnya PMK pengganti yang merevisi atau mengharmonisasikan tarif untuk BLU sejenis;

    • Perubahan status kelembagaan LEMIGAS (mis. reorganisasi, penggabungan, atau pengalihan fungsi ke badan lain) sehingga perlu aturan tarif baru atau pencabutan aturan lama;

    • Kebijakan sentralisasi atau perubahan tata kelola keuangan negara / BLU yang mengharuskan penyusunan aturan baru;

    • Keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi (mis. undang-undang, peraturan pemerintah, atau kebijakan kementerian) yang mengakibatkan PMK lama tidak relevan.

Dampak Pencabutan
  • Jika peraturan ini dicabut, dampak praktis yang mungkin timbul antara lain: perlu adanya penyesuaian tarif layanan LEMIGAS sesuai peraturan pengganti; revisi kontrak baru atau penyesuaian kontrak berjalan; potensi perubahan hak pengguna (mis. tarif khusus) dan implikasi pendapatan BLU; perubahan prosedur administrasi dan pelaporan kepada Menteri ESDM dan Menteri Keuangan.

  • Dampak hukum: jika tidak ada ketentuan transisi yang jelas dalam peraturan pengganti, akan muncul kebutuhan penerapan asas perlindungan hukum bagi pihak yang sudah mempunyai kontrak atau hak berbasis peraturan lama.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis dan Rekomendasi Verifikasi)

Penegasan: Dokumen PMK Nomor 142/PMK.05/2012 yang tersedia tidak memuat ketentuan peralihan pasca-pencabutan karena dokumen itu sendiri adalah teks aslinya saat penetapan pada 2012. Oleh karena itu uraian berikut adalah penjelasan umum praktik ketentuan peralihan yang lazim dan rekomendasi untuk pemeriksaan lebih lanjut pada dokumen pencabutan atau peraturan pengganti.

Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Biasanya peraturan pencabut atau pengganti memuat ketentuan peralihan yang mengatur: apakah kontrak yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak; bagaimana mengalihkan hak dan kewajiban; dan tata cara penyesuaian tarif bila diperlukan.

  • Jika pembatalan dilakukan tanpa ketentuan peralihan yang memadai, prinsip hukum administrasi negara dan perlindungan hak pihak ketiga dapat diterapkan untuk menyelesaikan persoalan transisi.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Transisi yang baik biasanya melibatkan: pengumuman resmi oleh instansi terkait, penerbitan pedoman teknis pelaksanaan, penandatanganan addendum kontrak bila tarif berubah, dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan (pengguna jasa, mitra KSO, dan internal LEMIGAS).

  • Verifikasi diperlukan terhadap peraturan pengganti untuk melihat apakah ada kompensasi, penyesuaian masa berlaku tarif, atau mekanisme pengalihan kewajiban administratif.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Secara umum, hak dan kewajiban berdasarkan kontrak yang sah tetap berlaku sampai kontrak tersebut berakhir, kecuali kontrak itu sendiri diubah atau dibatalkan berdasarkan kesepakatan para pihak atau ketentuan peraturan pengganti.

  • Jika ada persyaratan administratif (mis. penyampaian resume kontrak ke Menteri), kewajiban pelaporan tersebut umumnya tetap relevan sampai ada ketentuan pelonggaran dari otoritas yang berwenang.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara yang belum selesai (sengketa kontrak, piutang atas jasa, klaim administratif) biasanya diselesaikan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kontrak yang relevan, dan ketentuan transisi dalam peraturan pengganti. Jika peraturan pengganti netral, penyelesaian dapat mengacu pada peraturan umum perdata/administrasi negara.

  • Rekomendasi praktis: pihak-pihak yang memiliki perkara berjalan harus segera meneliti peraturan pengganti/putusan pencabutan, dan jika perlu melakukan langkah administratif (pemberitahuan, penyesuaian kontrak) serta berkonsultasi dengan penasihat hukum atau unit hukum kementerian terkait.

Sanksi (Analisis Historis)

Catatan pendahuluan: Dalam teks PMK Nomor 142/PMK.05/2012 yang disajikan tidak terdapat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus yang dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal yang tercantum. Oleh karena itu uraian berikut menjelaskan kemungkinan sanksi yang relevan dan statusnya setelah peraturan menjadi tidak berlaku.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Karena dokumen tidak memuat pasal sanksi khusus, penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tarif atau kewajiban administratif (mis. kegagalan menyampaikan resume kontrak) umumnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan umum hukum administrasi negara dan peraturan internal Kementerian/BLU, termasuk sanksi administrasi atau disiplin pegawai sesuai peraturan kepegawaian.

  • Untuk pelanggaran kontraktual (mis. keterlambatan pembayaran oleh pengguna jasa atau wanprestasi penyedia layanan), penyelesaiannya mengikuti ketentuan kontrak dan hukum perdata.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Jika peraturan dicabut, sanksi spesifik yang secara tegas diatur di dalam peraturan tersebut (jika ada) tidak lagi berlaku secara normatif; namun sanksi administratif atau kontraktual yang didasarkan pada peraturan pengganti atau ketentuan umum tetap dapat diterapkan.

  • Kasus-kasus yang telah dimulai sebelum pencabutan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan waktu pada saat tindakan terjadi, kecuali peraturan pengganti secara eksplisit mengubah mekanisme penyelesaian atau memutuskan untuk menghapus klaim tertentu.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Untuk perkara atau proses sanksi yang masih berjalan, langkah praktis yang direkomendasikan adalah:

    • Memeriksa peraturan pencabut atau pengganti untuk ketentuan peralihan;

    • Menelaah kontrak, catatan administratif, dan peraturan internal untuk menentukan dasar sanksi;

    • Melakukan upaya administratif atau hukum yang relevan (banding administratif, negosiasi penyelesaian, atau litigasi sesuai ketentuan) bila ada ketidakpastian yurisdiksi atau dasar hukum setelah pencabutan.

Catatan penutup dan rekomendasi verifikasi: Karena dokumen sumber tidak memuat informasi pencabutan atau peraturan pengganti, semua unsur yang menyangkut status pasca-pencabutan harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen resmi: Berita Negara, JDIH Kementerian Keuangan, JDIH Kementerian ESDM, serta keputusan/PMK berikutnya yang relevan. Untuk tindakan hukum atau administrasi lebih lanjut, disarankan berkonsultasi dengan unit hukum di instansi terkait atau penasihat hukum yang memiliki akses ke basis data peraturan terkini.