For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 Tahun 2023 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan

Also known as: PMK 142/2023 · PMK No. 142 Tahun 2023 · PMK Nomor 142 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:15 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBiaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date15 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang biaya operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penerimaan PBB yang terdiri atas penerimaan negara dari objek pajak PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
  2. Pengalokasian penerimaan PBB kepada Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) setelah memperhitungkan Biaya Operasional Pemungutan (BOP).
  3. Penetapan besaran BOP untuk masing-masing sektor PBB, yaitu:
    • Sektor perkebunan sebesar 5,4%.
    • Sektor perhutanan sebesar 5,85%.
    • Sektor pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya sebesar 6,3%.
  4. Penganggaran BOP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Perhitungan BOP terhadap pemungutan PBB yang merupakan bagian dari DBH PBB, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN perubahan.

(-)

(-)