For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Metro

Also known as: Peraturan Menag 45/2016 · Peraturan Menag No. 45 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 November 2016Publication Date:9 November 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Metro
LocationKementerian Agama
Effective Date09 November 2016
Publication Date09 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro Lampung (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 751).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro. IAIN Metro adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta dibina secara fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas IAIN Metro adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Fungsi IAIN Metro meliputi perumusan visi misi, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Organisasi IAIN Metro terdiri dari organ pengelola (Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat dan Dewan Pertimbangan), dan organ pengawasan (Satuan Pengawas Internal). Fakultas terdiri dari Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Syariah, Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, serta Ekonomi dan Bisnis Islam. Lembaga terdiri dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Lembaga Penjaminan Mutu. Unit Pelaksana Teknis terdiri dari Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Pengembangan Bahasa, dan Ma'had Al-Jami'ah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kelompok jabatan fungsional, eselon jabatan, dan tata kerja di lingkungan IAIN Metro.

(-)

(-)