on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Also known as: Peraturan BPJS Kesehatan 6/2019 · Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan administrasi kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perubahan status kepesertaan dapat dilakukan dengan lebih teratur dan sesuai dengan kebutuhan peserta.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa perubahan status kepesertaan dari satu jenis ke jenis lain dapat dilakukan maksimal satu kali dalam sebulan dan berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Namun, untuk tidak mengurangi hak peserta, perubahan dapat berlaku sejak aktivasi status baru dengan memperhitungkan iuran baru dan sebelumnya. Mekanisme perubahan dilakukan melalui sistem informasi yang ditetapkan oleh Direksi BPJS Kesehatan.